Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor), yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pangkalnya, negara merugi akibat perbuatan ketiganya menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng.
"Penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group; yang kedua, korporasi Permata Hijau Group; yang ketiga, korporasi Musim Mas Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6).
Ketut menyebut, kerugian negara dalam kasus ini sudah mendapatkan angka pasti. Hal tersebut berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ujarnya.
Sebagai informasi, para tersangka perseorangan yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini telah dijatuhi vonis. Meski sempat banding dan kasasi, tetapi mereka tetap diputus bersalah.
Salah satunya adalah Lin Che Wei, yang dihukum 1 tahun penjara. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Lalu, bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, divonis 3 tahun dari tuntutan 7 tahun. Adapun Komisaris Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun dan membayar uang pengganti Rp10,9 triliun.
Kemudian, pejabat Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang, divonis 1 tahun dari tuntutan 11 tahun dan uang pengganti Rp4,5 triliun.